217 Ribu Personel TNI-Polri Amankan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Status PPKM Level 3

Jika merujuk pada Imendagri 62/2021, pemerintah mengimbau masyarakat tidak pulang kampung. Arus pergerakan dari pelaku perjalanan masuk dari luar negeri pun akan diketatkan guna mengantisipasi mudik pekerja migran.

Selain itu, Pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.(aqu)

Editor Restu

Baca Juga :   Koopsudnas Gelar FGD Transformasi Postur TNI AU Bidang Antariksa, Perkuat Sishanudnas

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca