Tak Tanggung, Kamis Dini Hari John Lee Cs Ungkap Dua Kasus Sabu dan Amankan 3 Tersangka

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Tak tanggung-tanggung, Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara atau John Lee Cs mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka tiga orang. Langsung dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres HST AKP Lamris Manurung.

    Lokasi penangkapan pertama di Desa Rangas RT 003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah di rumah yang ditempati IIL (27). Di rumah itu selain menangkap IIL juga ada ER (38) yang merupakan warga Desa Murung B Kecamatan Hantakan HST.

    Keduanya ditangkap sekitar pukul 00.15 Wita, Kamis (25/11/2021).

    Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo mengatakan, bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rangas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

    Pada saat dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,28 gram dengan berat bersih 0,08 gram, satu buah handphone, satu unit sepeda motor merk Honda CBR DA 2015DBJ, satu buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 2.480.000yang disita dari ER.

    Sedangkan dari IIL, ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diiduga terdapat sisanarkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah handphone, satu buah korek api gas warna biru.

    Baca Juga :   Ini Makna Tradisi Meletakkan Daun Kelapa di Atas Kubur di Desa Merah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI