WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan gratifikasi Alkes RSUD Ulin Banjarmasin memasuki tahap kedua. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (24/11/2021).
Pidsus Kejari Banjarmasin Serahkan Berkas Dua Tersangka Gratifikasi Alkes RSUD Ulin ke Kejati Kalsel
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Banjarmasin, Subhan dan Suriawan Halim, telah memasuki tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Berkas dua tersangka tersebut, diserahkan dari Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin, Arif Ronaldi, mengatakan kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel.
“Pelimpahan berkas ini disertai pula dengan penyerahan tersangka, yang akan dititipkan di tempat tahanan titipan (Tahti) Polda Kalsel selama 20 hari,” jelas dia.
Diwartakakan sebelumnya, pada 31 Agustus lalu polisi menangkap seorang oknum ASN RSUD Ulin Banjarmasin berinisial SB atas dugaan gratifikasi dan suap.
Seorang lain yang ikut ditangkap adalah pria berinisial SH yang merupakan rekanan dalam pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer Lima Banjarmasin oleh Anggota Direktorat Kriminal Khusus Subdit Tipikor Polda Kalsel.