“Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana, melayangkan surat. Kemudian konfirmasi. Kami menganalisa patut dan wajar ditunda,” jelas Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP, Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/21).
Karena hal tersebut, pemeriksaan kedua notaris setelah ditetapkan sebagai tersangka ditunda hingga hari ini.
Akan tetapi, belum dipastikan penahanan terhadap kedua notaris tersebut seperti tiga tersangka sebelumnya. “Tindakan penyidik itu kan melakukan upaya paksa. Nanti akan kami sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan. Penahanan kan ada unsur subjektif dan objektif,” tuturnya.
Pihaknya akan melihat dari unsur subjektifnya dan akan dipertimbangkan juga dengan unsur objektifnya. (edj)
Editor: Erna Djedi






