Polri Ungkap Peran 13 Tersangka Jaringan Pinjol Ilegal Hingga Akibatkan Seorang Ibu Bunuh Diri

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap total 13 tersangka jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga bunuh diri karena terlilit utang.

Polisi membeberkan peran ke-13 tersangka tersebut, di mana 3 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., mengungkap peran para tersangka.

Perannya beragam, mulai dari desk collection (menagih utang secara virtual) hingga pengendali dari pinjol ilegal tersebut.

“Satu, tersangka RJ berperan sebagai operator untuk mentransmisi SMS yang berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol. Dari tersangka didapatkan barang bukti berupa 2 modem, 1 komputer, 1 CPU, sisa SIM card Telkomsel, dan 2 HP,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri itu, Rabu (17/11/2021), dilansir Tribrata Polri.

“Tersangka WJS (32), WNA. WJS merupakan pengendali KSP Inovasi Milik Bersama dan pendiri aplikasi Flinpay, dan melakukan rekrutmen orang-orang untuk mengembangkan bisnis KSP IMB, serta mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB,” sambungnya.

Berikut daftar lengkap peran 13 tersangka pinjol ilegal beserta barang buktinya: