Dalam perkara ini, Maliki diduga telah menerima uang Rp345 juta dari sejumlah pihak yang disinyalir para pengusaha. Uang itu di antaranya berasal dari Marhaini dan Fachriadi sejumlah Rp170 juta.
Uang itu diduga merupakan komitmen fee, karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara.
Selain dari Marhaini dan Fachriadi, KPK menduga Maliki menerima uang Rp175 juta dari pihak lainnya. Uang itu diduga masih berkaitan dengan proyek pekerjaan.
Atas perbuatannya, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.
Sedang Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (tim)
Editor : Hasby