Pemerintah Berikan Syarat Khusus untuk Kompetisi Borobudur Marathon di Inmendagri No 60 Tahun 2021

WARTABANJAR.COM – Kompetisi Borobudur
Marathon akan digelar di Kabupaten Magelang pada tanggal 27 November 2021 – 28 November 2021.

Syarat Borobudur Marathon tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November.

Berikut ketentuan Borobudur Marathon:

1. Pelaksanaan menggunakan sistem bubble to bubble (hotel dan tempat pelaksanaan);

2. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi
Pedulilindungi untuk melakukan skrining
terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;

3. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton saat pelaksanaan.

Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;

4. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2; dan

5. Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.(aqu)

Editor Restu

Baca Juga :   Rapor Calvin Verdonk dan Dean James di Liga Europa Berbeda Nasibnya

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca