WARTABANJAR.COM – Kompetisi Borobudur
Marathon akan digelar di Kabupaten Magelang pada tanggal 27 November 2021 – 28 November 2021.
Syarat Borobudur Marathon tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November.
Berikut ketentuan Borobudur Marathon:
1. Pelaksanaan menggunakan sistem bubble to bubble (hotel dan tempat pelaksanaan);
2. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi
Pedulilindungi untuk melakukan skrining
terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;
3. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton saat pelaksanaan.
Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;
4. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2; dan
5. Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.(aqu)
Editor Restu

