Di sana, polisi mendapati 1 plastik hitam yang berisi 14 paket sabu seberat 195,75 gram.
“Barang bukti ditemukan dalam kelambu di kamar tersangka,” katanya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih jauh.
Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal







