Selain lama tertahan di kapal, awak kapal juga melaporkan adanya gaji yang belum dibayarkan.
Dilansir laman resmi Kemlu, selama berada di Pulau Guam, Kementerian Luar Negeri memberikan bantuan makanan dan kebutuhan pokok lainnya.
“Guna memproses kepulangan ke Indonesia, Pemerintah Indonesia dan International Transport Workers’ Federation (ITF) melakukan pendekatan kepada Penjaga Pantai Amerika Serikat (US Coast Guard), Imigrasi Amerika Serikat, dan instasi terkait lainnya di Pulau Guam untuk mengizinkan kapal ditambatkan di pelabuhan dan awak kapal dipulangkan ke Indonesia,” demikian siaran Kemlu RI yang dikutip wartabanjar.com, Kamis (11/11/2021).
Pada 5 November 2021, instansi terkait di Pulau Guam akhirnya mengizinkan 9 (sembilan) orang ABK MV Voyager untuk pulang ke Indonesia, sedangkan Kapal MV Voyager tetap berada di Pelabuhan Pulau Guam untuk diproses lebih lanjut.
Sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, seluruh ABK yang tiba di Indonesia akan menjalani karantina kesehatan.
Sembilan orang ABK WNI MV Voyager tiba kembali ke tanah air pada tanggal 5 November 2021 pukul 20.15 WIB.
Kementerian Luar Negeri menyampaikan terima kasih kepada seluruh Instansi Pemerintah di Indonesia, seluruh Instansi Pemerintah Amerika Serikat di Pulau Guam dan kepada International Transport Workers’ Federation (ITF) yang telah membantu mengupayakan pemulangan seluruh ABK MV Voyager dari Pulau Guam ke Indonesia. (edj)
Editor: Erna Djedi







