Kapal Batal Dibeli, 9 ABK WNI Lima Bulan Tertahan di Guam Amerika Serikat

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak sembilan anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) tertahan di Guam, Amerika Serikat, selama lima bulan.

Tertahannya sembilan ABK ini, berawal dari rencana penjualan kapal ke Guam, AS.

Awalnya ABK berjulmah 11 orang, yang merupakan awak Kapal Voyager.

Mereka menandatangani kontrak untuk membawa Kapal MV Voyager berbendera Indonesia dari Pelabuhan Benoa, Bali, pada 30 April 2021 untuk dijual kepada pembeli di Amerika Serikat di Pulau Guam, Amerika Serikat.

Perjalanan yang diperkirakan akan memakan waktu 15 hari.

Namun ternyata memakan waktu hingga 60 hari karena terdapat kerusakan pada kedua mesin kapal.

Hal ini menyebabkan pemilik kapal yang berkewarganegaraan Kanada gagal untuk menjual kapal karena kapal terlambat untuk masuk ke galangan kapal (dry dock) di Pelabuhan Guam.

Dua orang awak Kapal MV Voyager berhasil pulang ke Indonesia, dengan alasan satu orang akan menikah dan satu lagi mengalami sakit sehingga harus dipulangkan ke Indonesia untuk berobat.

Sementara sembilan orang awak kapal lainnya sempat tertahan di Pulau Guam selama lima bulan karena harus melakukan kegiatan pengawakan kapal minimum untuk keselamatan (minimum safety manning) guna menjaga kapal dari kebocoran minyak atau kebakaran.