“Diimbau kepada seluruh masyarakat pengguna irigasi terutama pencari ikan dan anak-anak di sepanjang saluran irigasi agar tidak melakukan aktivitas dalam saluran selama kegiatan penggelontoran/pembukaan pintu bendung yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang,” begitu bunyi imbauan.
Surat pemberitahuan ini ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen UP Riam Kanan Ir Herry Ade Permana tertanggal 9 November 2021. (edj)
Editor: Erna Djedi













