PERLU TAHU: Batas Daluarsa Laporan dan Tuntutan Pidana
Oleh Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sebuah laporan pidana maupun tuntutan pidana terhadap terduga maupun tersangka suatu tindak pidana, dalam hukum memiliki jangka waktu daluarsa yang mana apabila lewat dari jangka waktu tersebut maka baik laporan maupun tuntutan terhadap seseorang menjadi tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Sedangkan tuntutan adalah kesimpulan yang diambil penuntut umum berdasarkan fakta yang diungkap dalam persidangan berisi pendapat Penuntut Umum atas perkara yang telah diperiksa, hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa, serta tuntutan sanksi pidana kepada terdakwa.
Dalam hal ini mengenai lewatnya jangka waktu atau daluarsa yang menjadi hapusnya hak untuk melapor atau menuntut seseorang atas suatu tindak pidana dengan tujuannya memberikan kepastian hukum kepada tersangka dan agar kasus-kasus lama tidak menumpuk yang menyebabkan banyaknya kasus yang belum bisa terselesaikan di pengadilan.
Pasal 74 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan masa daluarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu 6 bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu 9 bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
Sedangkan dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP menyebutkan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa dalam hal:
- Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluarsanya satu tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, jangka waktu daluarsanya enam tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, jangka waktu daluarsanya dua belas tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, jangka waktu daluarsanya delapan belas tahun.