Pasal 74 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan masa daluarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu 6 bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu 9 bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
Sedangkan dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP menyebutkan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa dalam hal:
- Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluarsanya satu tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, jangka waktu daluarsanya enam tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, jangka waktu daluarsanya dua belas tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, jangka waktu daluarsanya delapan belas tahun.
Sedangkan bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 ayat (2) KUHP.
Pasal 79 KUHP hitungan tenggang daluarsa tersebut mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
- Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan:
- Mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
- Mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, dipindah ke kantor tersebut. (*)
Editor : Hasby







