Kenam pelaku lalu mengambil ponsel korban dan melarikan diri.
“Enam orang tersangka ini tidak terima dan mencari korban. Ketemu di Gang Nangka. Di Gang Nangka ini dilakukan pencurian dan pembacokan,” ungkap Kabid Humas.
“Setelah membacok yang bersangkutan mengambil HP milik korban dan melarikan diri,” sambug Kabid Humas .
Kini, kenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 365, 338, dan 170 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi







