“Apabila angkutan over dimension, tidak boleh KIR dan tidak mendapat rekomendasi KIR. Jadi harus dipotong dulu sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Gentry.
Salah seorang pengendara angkutan yang terjaring razia yaitu Dilah mengaku bahwa ia menyadari kendaraannya mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan. Ia mengatakan bahwa hal ini terpaksa dilakukan karena upah yang diterima dari hasil mengangkut kelapa sawit saat ini masih minim.
“Tadi kelebihan muatan, jadi memang kesalahan kami juga. Biaya angkutnya tidak sesuai apabila membawa tidak penuh, bisa rugi, paling hasilnya sisa 50 ribu sedangkan perjalanan bisa sampai tujuh jam bolak balik,” kata Dilah. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







