Sambodo menjelaskan mobil dengan plat nomor RFS memang dimiliki Rachel Vennya.
Pasal yang bisa menjerat Rachel Vennya adalah pasal 280 juncto 68 atau pasal 288.
Ancaman hukuman yang bisa dikenakan adalah denda Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.
“Nanti kita lihat, apakah dia melanggar pasal 280 juncto pasal 68 kaitannya dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau dia melanggar pasal 288 terkait dengan STNK,” ujar Sambodo.
“Ya ini hanya tilang, denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan,” tutupnya.