Diskon 50 Persen Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalsel, Berikut Ketentuannya

Pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi diklasifikasikan terhadap pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai berikut:

Tunggakan PKB mulai Tahun 2020 dan kebawah wajib dibayar pokok tunggakan sebesar 50 persen dan bebas sanksi administrasi denda PKB; Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor bagi yang telah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Tahun 2021; Pembebasan PKB Progresif untuk pokok progresif dari tahun berjalan (menjadi Pl) dan bebas sanksi administrasi berupa denda PKB Progresif; dan  Pembebasan Pokok serta Sanksi Administrasi Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya. Pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, hanya berlaku untuk pendaftaran pada loket khusus di Kantor Bersama SAMSAT se-Kalimantan Selatan dan tidak berlaku pada layanan SAMSAT Unggulan (Antar Jemput, Mobil Keliling, Comer, Payment Point, Mobile Banking, dan On-line serta SAMSAT Desa).

Pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran terhitung mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai dengan berakhirnya jatuh tempo pembayaran pada tanggal 21 Desember 2021 dengan persyaratan sebagai berikut:

a. KTP Asli dan fotocopi; b. SKPD/Instansi Vertikal/ Notice Pajak Asli; c. Surat Keterangan hilang dari instansi terkait; dan d. STNK Asli/Duplikat.

Surat Keputusan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor itu ditandatangi tertanggal 18 Oktober 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai ketika dikonfirmasi wartabanjar.com, Rabu (20/10/2021) membenarkannya. (has)

Editor : Hasby