Tersangka dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
“Sebagai ASN maka sudah semestinya melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan integritas karena merupakan menjalankan amanah rakyat, bukan mengambil keuntungan pribadi dari fee proyek,” ujar Karyoto didampingi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Dia menambahkan, KPK mengajak masyarakat mengawasi pembangunan yang dijalankan agar sesuai prosedur, berintegritas dan jauh dari korupsi. (has)
Editor : Hasby







