WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Adik Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Akbar Tandanaria Mangkunegara (ATMN) ditahan secara paksa. Penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan hasil pengembangakan kasus dugaan korupsi gratifikasi Bupati Lampung 2014-2019, hingga cukup bukti mengarah ke ATMN.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto pada siaran pers menyampaikan, pengembangan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Lampung periode 2015-2019. Melalui proses penyidikan dan dirasa cukup bukti, melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka ATMN dalam penyidikan tersebut.
“Dengan dilakukan pulbaket dari berbagai pihak dan sudah menetapkan tersangka sebelumnya Bupati Lampung Utara periode 2015-2019, Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin serta bukti-bukti persidangan, ATMN merupakan representasi dari Bupati Lampung Utara periode 2014-2019,” katanya.
Lanjutnya, ATMN terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek di dinas PUPR alokasi 2015-2019. Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama mengumpulkan fee proyek di Lampung Utara.
Realisasi fee ada yang secara langsung maupun perantara melalui Taufik Hidayat, Syahbudin dan lainnya ke ATMN untuk diteruskan ke mantan Bupati Lampung Utara.
Nilai yang dikumpulkan dari beberapa rekanan seluruhnya Rp 100,25 miliar, untuk kepentingan Bupati dan ATMN ikut menikmati Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadi.







