Dijelaskan akun resmi Kementerian PANRB, aturan memang tidak dijelaskan dengan spesifik.
Namun ada poin-poin khusus yang tertera dalam surat edara.
“Memang tidak disebutkan secara spesifik,
karena SE tersebut tidak hanya mengatur
pembatasan cuti bagi ASN di saat Maulid
Nabi saja, tapi juga berlaku untuk setiap hari
libur nasional lainnya di tahun ini.”
Berikut poin-poin terkait larangan libur bagi ASN:
- Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah
selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang
sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional. - Pembatasan Cuti
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah
hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada periode sebagaimana dimaksud pada angka 2. (aqu)
Editor: Erna Djedi







