Status Enam ASN Jika Maju Pilkades, Begini Penjelasan DPMPD Pemkab Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TABALONG – Jabatan kepala desa mulai dilirik ASN aktif di Kabupaten Tabalong.

    Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tabalong, sekitar enam orang PNS berstatus aktif ikut serta dalam pemilihan Kepala Desa serentak di Tabalong yang akan digelar November mendatang.

    Yakni untuk pemilihan kepala desa Panaan, Lukbayur, Barimbun, Tamiyang, Pugaan, dan Desa Ribang.

    Kepala DPMPD Tabalong, Arianto, menjelaskan, ASN aktif yang mendaftar sebagai Kepala Desa tidak akan kehilangan statusnya sebagai ASN.

    Namun pendaftaran harus mengantongi izin dari pembina kepegawaian di mana ASN tersebut terdaftar.

    “PNS ini tergantung ya… Pertama harus mendapat izin dari atasan dalam hal ini pembina kepegawaian,” ujarnya.

    Kebetulan, kata Arianto, di Tabalong yang banyak orang-orang lokal berstatus ASN pemda yang berniat maju dalam pilkada.

    Karena itu, tandas dia, harus izin kepada bupati selaku Pembina Kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Tabalong.

    “Berarti harus mendapat izin dari Bupati, selaku pembina,” kata dia.

    Setelah ditetapkan sebagai calon kades, jelas dia, maka ASN bersangkutan harus mengajukan cuti.

    “Sejak cuti nanti sampai di proses pemilihan. Apabila terpilih, kemudian ditetapkan dan dia menjadi kepala desa maka kaitannya status kepegawaiannya masih tetap,” jelaa Kepala DPMPD Tabalong , Arianto.

    Arianto mengatakan, jika ASN aktif terpilih sebagai kepala desa, yang bersangkutan berhak memilih gaji sebagai PNS atau sebagai kepala desa, sesuai dengan yang diinginkan. (edj/hms)

    Baca Juga :   54 Warga Komunitas Adat Terpencil Kabupaten Balangan Dapat Bantuan dari Kementerian Sosial RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI