Bandar Narkoba Bawa 0,5 Ons Sabu Dicegat di Jalan Batu Berlian Mentawai Baru Kotim

Setelah ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.

Hasilnya petugas berhasil menemukan sebuah bungkusan plastik hitam yang setelah dibuka ternyata berisi satu bungkus plastik klip besar yang diduga narkotika jenis sabu.

“Atas perbuatannya, tersangka inisial ISK, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda sebanyak Rp.10.000.000.000,” jelasnya. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi