Syarat tersebut adalah tidak perlunya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Secara otomatis sertifikat vaksin dan status hasil tes COVID-19 baik PCR maupun antigen dapat diidentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diberikan saat pembelian tiket.
Scan QR Code atau memberi bukti vaksinasi seperti sebelumnya sudah tidak diperlukan.
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes, Jumat (1/10/2021).
Syarat tersebut sudah berlaku bulan Oktober ini.
Kini masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi atau tak memiliki kapasitas ponsel yang memadai untuk mengunduh aplikasi baru tak perlu khawatir.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” katanya.
Platform Digital yang Terintegrasi dengan PeduliLindungi
Selain syarat naik pesawat Oktober 2021 yang sudah diketahui, ada satu informasi penting lainnya yang tak boleh terlewatkan.
Mulai Oktober ini, aplikasi PeduliLindungi juga akan terintegrasi dengan sejumlah aplikasi atau platform digital lainnya.
Nantinya, fitur seperti sertifikat vaksin COVID-19 dapat langsung dicek di aplikasi-aplikasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” sambung Setiaji.
Berikut daftar aplikasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi mulai Oktober 2021 ini:
1. Gojek
2. Grab
3. Tokopedia
4. Traveloka
5. Tiket
6. Dana
7. Cinema XXI
8. Link Aja
9. Jaki