Sesditjen dengan tegas menekankan agar seluruh UPT Pemasyarakatan yang telah berkomitmen dan mendeklarasikan Halinar Zero HP, agar benar-benar dapat menerapkannya. Karena sesuai instruksi pimpinan Kemenkumham, bagi yang melanggar, Kepala UPT Pemasyarakatan tersebut bisa dicopot dari jabatannya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto menyampaikan, nerupakan momen yang ditunggu, sebagai Kakanwil Tejo telah melaporkan perkembangan seluruh pemasyarakatan secara menyeluruh, baik hal positif maupun yang kurang baik.
“Semoga bisa membantu Pak Sesditjen agar dapat bekerja bagus dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tambahnya. (has)
Editor : Hasby







