WARTABANJAR.COM, PULANG PISAU – DN (48) warga Jalan Surung Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diamankan Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis).
DN diduga telah melakukan tindak pindana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur pada Selasa (21/9/2021) lalu.
Korban sebut saja Bunga (4) dicabuli saat berada dipangkuan terduga pelaku.
“Awalnya pelaku berkunjung ke rumah orangtua korban untuk memijat ayah korban,” ujar terang Kasatreskrim Polres Pulpis, AKP Afif Hasan SH, dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono SIK, Kamis (23/9/2021) siang.













