Tukang Pijit Cabuli Bocah Empat Tahun, Diamankan Satreskrim Polres Pulpis

Selesai dipijat, lanjut Kasatresmkrim, ayah korban lalu pergi ke masjid untuk shalat zuhur.

Pelaku kemudian melihat korban dan memanggilnya lalu dipangku. “Saat dipangku itulah, kemudian terjadilah pencabulan itu,” jelas AKP Afif Hasan SH.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (edj)

Editor: Erna Djedi