Paman Birin Dorong Warga Banua Manfaatkan SP4N-LAPOR! Simak Cara Penggunaannya

    Layanan SP4N-LAPOR! mengumpulkan data pribadi pengguna sebagai jaminan keabsahan dari aduan atau aspirasi yang disampaikan. Adapun data pribadi yang dikumpulkan adalah sebagai berikut:
    Nama pengguna sebagai pengenal identitas

    No Identitas meliputi no KTP, SIM, atau NIK sebagai pengenal identitas
    No telepon pengguna untuk memverifikasi akun dan mengirim notifikasi laporan
    Tempat tinggal, tanggal lahir, jenis kelamin, informasi disabilitas, dan pekerjaan untuk menilai tingkat partisipasi publik, pengolahan dan analisis data, penyusunan perencanaan dan pengambilan kebijakan, monitoring dan evaluasi pembangunan dan kebijakan bagi targeted group untuk mendorong terciptanya kebijakan yang inklusif.

    Hak-hak Pengguna
    Pengguna berhak memiliki akun dalam menggunakan layanan pengaduan ini.
    Pengguna berhak memanfaatkan fitur yang terdapat dalam layanan SP4N-LAPOR!
    Pengguna dapat mengganti kata sandi dan informasi akun miliknya.
    Pengguna mendapatkan jaminan anonimitas dan kerahasiaan aduan yang dikirimkan selama pengguna memberikan keterangan bahwa informasi yang diberikan adalah anonim dan rahasia.

    Pengguna dapat meminta pemusnahan data pribadi.
    Jika diminta oleh pengguna, pengelola layanan dapat membantu pengguna untuk mengoperasikan akun tersebut dalam batas yang wajar. Dalam hal demikian, pengelola layanan dapat mengakses akun pengguna dan menjalankan akun tersebut sejauh yang diperlukan untuk menyediakan bantuan.

    Kewajiban Pengguna
    Pengguna wajib menggunakan data pribadi milik sendiri.
    Pengguna wajib menjaga kerahasiaan data pribadinya saat menggunakan layanan pengaduan.
    Pengguna wajib menyampaikan laporan secara jelas.
    Pengguna wajib menjaga informasi yang didapatkan dari pelayanan pengaduan ini apabila informasi tersebut mengandung kerahasiaan data negara dan/atau pihak lain.
    Jika akun pengguna diretas atau dicuri sehingga pengguna kehilangan kontrol atas akunnya, maka pengguna wajib memberitahu pengelola layanan sesegera mungkin agar pengelola layanan dapat menonaktifkan akun pengguna dan melakukan tindak pencegahan lainnya.

    Baca Juga :   Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel Tandatangani MoU Penambahan Volume Pembuangan Sampah TPA Basirih

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI