Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyadapan Kartu ATM Belasan Miliar Rupiah, Begini Modusnya

    “Modusnya pakai blank card (kartu kosong) yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188. Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, serta Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   OTT Pejabat, Cagub Petahana Bengkulu Ikut Diperiksa KPK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI