Alih Status Pegawai, KPK Lantik 18 Pegawai Menjadi ASN, 6 Terpaksa Diberhentikan


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dan mengambil sumpah 18 pegawai yang lulus Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, menjadi Aparat Sipil Negara, Rabu (15/9/2021).

    Sebelumnya, pada tanggal 1 Juni 2021, KPK telah mengangkat dan mengambil sumpah sejumlah 1274 pegawai menjadi ASN.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri PANRB, Kepala BKN, dan Pimpinan KPK pada 13 September 2021, KPK akan menyelesaikan seluruh tahapan alih status pegawai menjadi ASN.

    Hal itu diantaranya dilakukan dengan melantik 18 orang pegawai yang telah dinyatakan lulus Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan menjadi ASN.

    Untuk enam pegawai yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan telah diberi kesempatan mengikuti diklat namun tidak mengikutinya, maka pegawai tersebut tidak bisa diangkat menjadi ASN dan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.

    Sebanyak 50 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

    KPK juga masih memberi kesempatan kepada 3 orang pegawai yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai pada 20 September 2021.

    “Keputusan ini sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK, yaitu paling lama 2 tahun kepada pegawai yang TMS dan tidak mengikuti Diklat Bela Negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan pasal 19 ayat (3) PP 63 tahun 2005.”

    Baca Juga :   Usai Terbitnya Surat Perintah ICC, Khamenei Serukan Hukuman Mati untuk Netanyahu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI