Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu sabu seberat 0.52 gram dari saku celananya.
“Kemudian ditemukan lagi barang bukti lainnya berupa sabu-sabu 4.76 gram dari penggeledahan di warung tak jauh dari rumah tersangka,” beber Kanit Reskrim.
Para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Banjarmasin Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka kini terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Qyu)
Editor : Hasby







