Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, H Syahrialludin menyampaikan, kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pambakal dan perangkat desa merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, pambakal dan perangkat desa yang tidak bisa di tawar-tawar.
“Iuran yang harus dibayar sebesar lima persen dari penghasilan tetap dengan rincian empat persen dibayar oleh Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh pambakal, perangkat desa sebagai pekerja penerima upah,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, sesuai hasil evaluasi dari BPJS Kesehatan ada 18 desa yang Pambakal dan Perangkatnya belum terdaftar sebagai keanggotaan BPJS-KIS. Maka dalam kesempatan ini 18 desa yang hadir mengikuti kegiatan ini sepakat dan siap untuk memproses pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan. (bjr)
Editor : Hasby







