Operasi Yustisi Satgas Covid-19 dan Polresta Palangka Raya, 46 Warga Langgar Prokes

    “Operasi ini merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, dengan harapan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan prokes saat berada di luar rumah,” jelas Sonny.

    Selain itu ditambahkannya, petugas pada operasi tersebut juga mengawasi dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang diterapkan pada wilayah Kota Palangka Raya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Terbit Permendag Baru Soal Perdagangan Antar Pulau, Begini Aturan Teknisnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI