Sempat Viral, Pencuri Kotak Amal Beberapa Musalla di Kotabaru Akhirnya Tertangkap

    Abdul Jalil mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif dan saat berita ini ditayangkan wartabanjar.com yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif.

    Humas Polres Kotabaru : Tsk Pencuri kotak amal di Kotabaru, Guntur

    Atas perbuatannya tersebut pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP yang mana ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Diduga Gengster Banjarmasin Bawa Sajam Ditangkap Warga di Jalan Belitung

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI