Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan kapasitas maksimal 25% menggunakan aplikasi Peduli Lindungi prokes ketat. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga yang diselengarakan tanpa supporter maupun individual diperbolehkan dengan penerapan prokes ketat.
Penyelenggaraan akad nilah di KUA dihadiri maksimal 6 orang dan diluar KUA maksimal dihadiri 30 orang dengen prokes ketat, sedangkan resepsi perkawinan di izinkan 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang tanpa hidangan ditempat.
Transportasi umum kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat. Pelaku perjalanan dipersyaratkan memiliki dan menunjukan kartu vaksin, PCR H-2 untuk transportasi udara, dan Antigen H-1 transportasi darat/laut. Pengeculaian sopir kendaraan logistic/barang dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Kepada TNI, Polri, Kasatpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan dan institusi terkait melakukan pengawasan dan penegakan disiplin ketat prokes.
Para camat, dan Lurah, serta Kepala Desa bersama Satlinmas, beserta Tim Satgas masing-masing berkoordinasi dengan TNI/Babinsa dan Polri/Babinkabtibmas melakukan penegakan disiplin ketat prokes diwilayah kerja masing-masing.
Pelaksanaan PPKM ditingkat RT/RW, Desa/Kelurahan, dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Menerapkan 5 M (memakai masker yang benar dan konsisten, mencuci tangan dengan sabun diair mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas keluar rumah) serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.