Sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.
Sektor kritikal seperti penanganan bencana, energy, logistik dapat beroperasi maksimal 100% maksimal staf, sedangkan makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk ternak, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) maksimal 25% staf.
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Minimarket yang menjual kebutuhan sehari-hari, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah pasar baju, bengkel kecil, pencucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 wita dengan protokol kesehatan ketat.
Restoran/warung makan/kafe skala sedang, rumah makan dan kafe skala kecil/warung makan/warteg/angkringan dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25% s.d pukul 20.00 wita sedangkan layanan dibawa pulang/take away/delivery s.d pukul 22.00 wita dengan protokol kesehatan ketat.
Konstruksi dan infrastruktur publik beroperasi 100% prokes ketat.
Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat yang difasilitasi, diawasi, dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah.
Tempat hiburan malam dan sejenisnya, Bar, Bilyar, Tempat Karaoke, Fasilitas Umum (tempat wisata, taman bermain/umum, dan area publik lainnya) dapat beroperasi 25% dari kapasitas menggunakan aplikasi Peduli Lindungi s.d pukul 20.00 wita dengan protokol kesehatan ketat.