“Kami sepakat dengan penyampaian Ketua Satgas Kecamatan, bahwa kewajiban dan tanggung jawab penanganan penyebaran Covid-19 adalah tanggung jawab kita semua. Pemerintah dari tingkat pusat, daerah sampai ke tingkat desa sudah menjalankan tugas dan tanggungjawab yang luar biasa,” ungkap Aslamiah.
Keberadaan lembaga-lembaga yang ada, termasuk PKK Kecamatan telah terjadwalkan giat Operasi Yustisi bergabung dengan Satgas Penanganan Covid – 19 Tingkat Kecamatan dan PKK Desa juga memberikan kontribusi yang besar dalam memberikan edukasi yang humanis kepada masyarakat untuk menjalankan kebiasaan hidup baru dalam masa Pandemi Covid-19 dengan penerapan Prokes Kesehatan Covid-19.
Demikian pula halnya bagi warga masyarakat sebagai objek penerapan prokes tersebut, memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama untuk menjalankan semua aturan dan anjuran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Tanpa adanya dukungan dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan aturan, maka kita akan bisa kesulitan menekan angka penyebaran penularan Covid-19 ini dan tentunya kita tidak berharap pandemi ini akan terus berlarut-larut,” pungkasnya. (has/mckominfotanbu
Editor : Hasby