WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Gabungan berhasil menggulung sindikat yang melakukan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia.
Tim gabungan terdiri Resmob Polda Kalsel , Unit Inafis Dit Reskrimum Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin, Buser Polsek bjm Utara, Buser Banteng, Polsek Banjarmasin Selatan, dipimpin oleh Kanit Resmob AKP Endris Ary Dinindra SIK MH.
Setidaknya 12 orang yang berhasil diamankan tim gabungan di beberapa lokasi.
Ke-12 pelaku tersebut, beroperasi di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan komplotan masing-masing.
TKP di Jalan Pramuka, pelakunya tiga orang yakni NAMA : HR, Amat, dan MA. Ketiganya merupakan warga Pekapuran Raya.
Pelaku di TKP Jalan Saka Permai sebanyak lima orang, yakni RH, warga Jl. Kuin Utara Gg. Al – Mizan Rt. 17, AR beralamat Jl. Simpang Belitung Gg. Serumpun No. 21 Rt. 02 Rw. 01, HR tinggal di
Jl. Antasan Kecil Timur Dalam Gg. Merah Saga, HN di Jl. Kuin Utara Gg. Al – Mizan Rt. 17, dan TN warga Jl. Kuin Utara Gg. Al – Mizan Rt. 17.
TKP ketiga di Teluk Dalam sebanyak empat pelaku, MGN warga Jl. Prona I Rt. 16 Gg. Karya Indah, SPN beralamat di Jl. Prona I Rt. 16 Gg. Maya Sari, M. RA beralamat Jl. Uvaya Km. 5,5 Rt. 01 No. 09, dan : RHM warga Jl. Prona I Rt. 16 Gg. Karya Indah.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan pengrusakan Pasal 363 KuhPidana atau 406 KuhPidana.
Penangkapkan dilakukan pada Minggu (15/8/2021) terhadap beberapa orang di sejumlah tempat berbeda.