Oleh Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Proses sidang perceraian sering terjadi perebutan hak, selain perebutan hak harta bersama juga terjadi perebutan hak asuh anak (hadlanah). Perebutan hak asuh anak ini kadang menjadi polemik, baik hak asuh anak yang sudah ditetapkan hakim melalui putusan Pengadilan yang menetapkan kepada salah satu orang tua maupun putusan yang menetapkan hak asuh anak dilakukan secara bersama-sama oleh kedua orang tua.
Memang pada umumnya hak asuh anak terutama yang masih berusia dibawah 12 tahun berada pada pihak ibu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 105 huruf a Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
Namun banyak kasus yang terjadi, ibu atau mantan istri sebagai pemegang hak asuh anak melarang bertemu dengan ayah atau mantan suami dengan berbagai alasan. Hal ini tentu bisa disebut melanggar hukum, karena ayah diberikan hak untuk tetap terus bertemu dan berhubungan dengan anak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) yang berbunyi dalam hal terjadi pemisahan, anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya.
Oleh karena itu walaupun dalam putusan Pengadilan menetapkan bahwa hak asuh anak jatuh kepada ibu bukan berarti ibu mutlak melarang anak untuk bertemu dan berhubungan dengan ayahnya. Apabila ibu dari anak tetap melarang bertemu dengan ayahnya, maka ayah atau mantan suami dapat melakukan gugatan hukum kepada pengadilan dengan dasar ibu atau mantan istri melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan hak asuh ibu bisa dicabut oleh putusan Pengadilan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Huruf c angka 4 Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tntang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (SEMA 1/2017) yang berbunyi Dalam amar penetapan hak asuh anak (hadlanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadlanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya.