Disebutkan pula bagi WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah warga yang berusia 12 hingga 17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
Untuk penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, pelaku perjalanan harus mengikuti beberapa syarat di antaranya adalah penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian atau Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.
Selanjutnya, pelaku perjalanan dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua dengan mengisi form dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
Terakhir, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan. Sementara untuk di daerah, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan.
Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 hingga 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021, Kementerian Perhubungan juga melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua SE Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Salah satu SE Kemenhub tersebut yakni SE Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.