Lalai Suntikan Vaksin Kosong, Perawat Jadi Tersangka, Menangis Saat Minta Maaf
Ukuran Huruf:
Sebelumnya, polisi telah menetapkan EO sebagai tersangka dalam kasus video viral penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
Selain mengamankan EO, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan. (ant/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi