“Menurut WHO, terinveksi COVID-19, kemudian vaksinasi, boleh donor plasma, terkecuali habis vaksinasi, baru kena COVID-19, tidak boleh,” terangnya.
Adapun ketentuan orang yang bisa mendonorkan darah plasma, yakni, usia di atas 18 tahun hingga 60 tahu, berat badan minimal 55 Kg, diutamakan laki-laki kalau perempuan yang tidak pernah hamil.
Selanjutnya, pernah terkonfirmasi positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, juga tidak memiliki gejala sisa minimal 14 hari sebelum donor dan tidak menerima transfusi darah selama 3 bulan terakhir.
Sebagaimana diketahui, kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin terus bertambah, bahkan pada hari ini dari data Dinkes Kalsel untuk Kota Banjarmasin ada tambahan meninggal dunia karena COVID-19 sebanyak 10 orang, hingga total yang meninggal karena COVID-19 di ibu kota provinsi ini sudah sebanyak 307 orang.
Sementara itu, untuk tambahan orang terpapar COVID-19 pada hari ini sebanyak 90 orang, hingga totalnya kini yang pernah terpapar COVID-19 di Kota Banjarmasin sebanyak 13.376 orang. Sedangkan yang sudah sembuh sebanyak 9.919 orang. (ant)
Editor: Erna Djedi







