“Terus kami kembangkan mulai di ruang tahanan Polres Banjarbaru dan dilakukan pengembangan di depan Halte seberang kantor Bapelkes di Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru,” katanya.
Gutama Lubis pun dijerat dengan pasal tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (has)
Editor : Hasby







