Aswan menegaskan, jika setelah kejadian ini masih ada guru yang menjual LKS maka akan dikenakan sanksi berat yakni pencopotan jabatan kepala sekolah dan dikembalikan statusnya sebagai guru biasa.
Diberitakan sebelumnya, orang nomor satu di Pemkot Banjarbaru itu geram atas laporan adanya sekolah yang mewajibkan siswa membeli LKS diluapkan wali kota melalui pesan ke berbagai media sosial yang dilanjutkan ke grup-grup.
Isi pesannya yang dibagikan, Selasa (3/8) malam yakni “Malam ini ulun Wali Kota Banjarbaru masih menerima laporan sekolah menjual LKS Idaman, dan sekali lagi ulun sampaikan LKS idaman tidak wajib digunakan sekolah di Banjarbaru, apalagi mengharuskan siswa/i menebus buku tersebut,” tulisnya.
Ditekannya pula, apabila masih ada sekolah yang mengharuskan membeli buku pendamping pelajaran sekolah itu, segera laporkan kepada pihaknya dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku. (bju)
Editor : Hasby