“Kami mengimbau kepada pedagang warung dan kafe untuk mentaati protokol kesehatan. Salah satunya dengan mengatur jarak tempat duduk antara pengunjung satu dengan pengunjung lainnya. Tetap gunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir,” pintanya.
Bagi pelaku usaha, restoran, transportasi umum yang tidak melaksanakan Instruksi Bupati Tanah Laut, terang dia, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021,” tegasnya.
Lebih lanjut Muhammad Kusri menyampaikan, razia penerapan protokol kesehatan akan terus dilakukan pada setiap kecamatan di Kabupaten Tanah Laut, khususnya di beberapa lokasi keramaian rentan pelanggaran protokol kesehatan. (ant)
Editor: Erna Djedi