Selain itu berbagai retribusi pada jasa umum, ungkapnya, termasuk juga dari retribusi parkir, retribusi pengujian kendaraan bermotor dan lainnya yang ditarget juga totalnya dapat meraih Rp6 miliar.
Dia menyampaikan, Dishub menerima keputusan pada rapat KUA PPAS APBD perubahan ini yang diputuskan tetap pada target PAD semula sebesar Rp18 miliar.
“Sesuai ketetapan Perda kan pada APBD murni 2021 sebesar Rp18 miliar, kita pastikan bekerja maksimal untuk mencapai itu,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menyatakan, pihaknya di dewan tetap berpegang pada target PAD yang sudah ditetapkan pada Perda APBD murni 2021 untuk Dishub ini, yakni, Rp18 miliar.
“Ya, jangan diubah lagi, apalagi dikurangi begitu besar,” ujarnya.
Karena pihaknya menilai potensi PAD di Dishub itu cukup besar dan bisa mencapai itu, hingga harus digali lagi potensi pendapatan dengan maksimal.
“Kita mengeluarkan kebijakan untuk mempertahankan PAD inikan relatif, fengan menilai potensi, kalau potensinya tidak memungkinkan karena pandemi COVID-19, tentunya kita tidak bersikeras juga untuk itu,” ujarnya. (ant)
Editor: Erna Djedi







