Kehilangan Bonus Rp 723 M, Scarlett Johansson Gugat Disney karena Langgar Kontrak “Black Widow”

    Pengacara Johansson menyarankan bahwa gugatannya bisa menjadi preseden setter.

    “Bukan rahasia lagi bahwa Disney merilis film seperti ‘Black Widow’ langsung ke Disney Plus untuk meningkatkan pelanggan dan dengan demikian meningkatkan harga saham perusahaan – dan bersembunyi di balik COVID-19 sebagai dalih untuk melakukannya,” ujar John Berlinski, pengacara Johansson.

    “Tetapi mengabaikan kontrak artis yang bertanggung jawab atas keberhasilan filmnya sebagai kelanjutan dari strategi picik ini melanggar hak mereka dan kami berharap dapat membuktikannya di pengadilan. Ini pasti bukan kasus terakhir di mana talenta Hollywood menentang Disney dan memperjelas bahwa, apa pun yang mungkin dilakukan perusahaan, ia memiliki kewajiban hukum untuk menghormati kontraknya,” lanjut Berlinski.

    Tim hukum Johansson mengatakan perwakilan untuk aktris tersebut khawatir bahwa “Black Widow” akan debut di Disney Plus bahkan sebelum virus corona menghentikan kehidupan.

    Sebagai bagian dari gugatan, mereka berbagi email dari grup manajemen bintang tersebut yang meminta studio untuk menjamin bahwa “Black Widow” akan tayang perdana secara eksklusif di bioskop.

    Sebagai tanggapan, Kepala Penasihat Marvel Dave Galluzzi menjanjikan jika ada perubahan perilisan di bioskop, sambil menambahkan, “Kami memahami bahwa jika rencana itu berubah, kami perlu mendiskusikan hal ini dengan Anda dan mencapai pemahaman karena kesepakatan didasarkan pada serangkaian (sangat besar) bonus box office.” (ant)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Penonton Kecewa Penampilan 'APT.' Rose BLACKPINK & Bruno Mars 'Disebut' Rekaman

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI