WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV Kota Banjarmasin sebelumnya direncanakan dari 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, atau selama dua minggu.
Namun, belakangan pihak Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan revisi terkait masa perbelakuan tersebut, menjadi satu minggu atau sampai 2 Agustus.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, mengungkapkan revisi tersebut berdasarkan hasil rapat Forkopimda, Senin (26/7/2021) sore.
“Itu disepakati dari surat edaran Walikota Banjarmasin yang disesuaikan dengan Instruksi Kementrian Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021,” katanya.
Menurut Machli Riyadi, pada 2 Agustus itu nantinya akan dilakukan evaluasi kembali terhadap pelaksanaan PPKM Level IV.
Evaluasi dilakukan terkait apakah Kota Banjarmasin akan tetap melaksanakan PPKM Level IV atau turun ke Level III.







