BerandaBeritaNasional Nasional Mulai 6 Juli 2021, WNA dan WNI ke Indonesia Wajib Punya Bukti Vaksinasi COVID-19 Minggu, 4 Juli 2021 - 15:47 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Ilustrai - Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani vaksinasi dosis kedua di wilayah Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (22/6/2021). . ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp. Editor: Yayu Fathilal Baca Juga : Polisi Ungkap Ratusan Tersangka TPPO Sepanjang November-Oktober 2024, Begini Modus-Modusnya: Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsBukti Vaksinasi Covid-19Covid-19Pandemi Covid-19Vaksin Covid-19Vaksinasi Covid-19WNAWNI Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaPembangunan Jalan Program TMMD Ke-111 di Tapin dan Tala Capai 67 PersenBerita BerikutnyaTak Hanya Comeback Bersama Boyband Highlight, Yoon Doojoon Juga Comeback di Drakor There is No Goo Pil Soo, Syuting Juli 2021 BERITA LAINNYA Berita Video Momen Satrio Mukti ... Banjar Bakula VIDEO: Truk Diduga Bermua... Video VIDEO: Api Berkobar 2 Jam... TERBARU HARI INI Berita Warga Gaza Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Sport Berbagai Teknik Tendangan Melingkar Depan, Tonton Video Panduannya Bola Guardiola Ikrar Setia di Man City Meski Sampai Terdegradasi Bola Erick Thohir Puji Garuda ID Mampu Tekan Duplikasi Tiket Berita Jaringan Judi Online Kamboja di Batam Digerebek, Pengelola Sewa Kamar Apartemen Muat lebih banyak