WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Angsana dan Unit Reskrim Polsek Satui yang di Backup Resmob Polda Kalsel menangap tiga orang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (1/7/2021) sekira pukul 02.00 Wita di Jalan Raya Provinsi Km 163 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Tiga pelaku  masing-masing bernama Wahyudi (45), Fatchurrohman (28) dan Ahmad Mujahidin (27). Ketiganya berasal dari Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa mengatakan,  ketiga tersangka ini beraksi menggunakan satu unit mobil merk Daihatsu Grand Max silver, dua buah linggis dan dua buah gunting kawat.

“Hasil keterangan dari tersangka mereka beraksi di tiga lokasi. TKP yaitu di Angsana, Kusan Hilir dan Gambut yang merupakan masuk wilayah hukum Polres Banjar, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut,” katanya, Kamis (1/7/2021).

AKP I Made Rasa menjelaskan, ketiganya saat beraksi di Angsana pada 6 Juni 2021 lalu sekira pukul 04.30 Wita di Toko Rizki RT 10 Desa Karang Indang Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, korbannya adalah HM Suryani (53).

Kronologisnya, pada saat itu anak korban datang sekira pukul  02.00 Wita dini hari, keadaan toko masih aman dan tidak ada hal hal yang mencurigakan. Tetapi setelah sekira  pukul 05.30 Wita karyawan korban menghubungi korban dan mengatakan bahwa toko sudah dibobol dan barang-barang yang ada ditoko sudah berserakan.

Humas Polres Tanah Bumbu : Barang bukti yang diamankan dari para pelaku

Barang barang yang hilang setelah di cek dan di hitung korban sebagian besar adalah rokok berbagai merk. Total kerugian sebesar Rp 142.927.000, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut. (has)

Editor : Hasby