Bolehkah Polisi Menilang Pengendara Motor Gunakan Knalpot Bising, Ini Penjelasan Pengamat Hukum
Oleh Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Saat ini sedang ramai dimedia sosial perbincangan Polisi Lalu Lintas merazia pengendara motor menggunakan knalpot bising. Banyak yang menganggap polisi dalam menindak tebang pilih terhadap aturan yang ada. Banyak motor berknalpot racing kena tilang yang kubikasi mesin kecil.
Penyelenggaraan penindakan dan razia telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 265 ayat (3) menyebutkan petugas kepolisian dalam pemeriksaan berwenang untuk:
- Menghentikan Kendaraan Bermotor;
- Meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
- Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab
Dalam hal Kepolisian menyita kendaraan bermotor telah disebutkan dalam Pasal 32 ayat (6) PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa dengan ketentuan :
- Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
- pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
- terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
- Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
- Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Dasar kepolisian menindak knalpot bising berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut sebenarnya mengatur tentang kendaraan bermotor yang sudah atau akan diproduksi dan belum beroperasi dijalan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 menyebutkan dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :