Artinya dari peraturan ini tidak mengatur kendaraan motor yang ada di jalan, karena hanya mengatur kendaraan motor yang sudah diproduksi dan siap dijual ke konsumen. Secara eksplisit belum ada peraturan yang mengatur dengan jelas knalpot bising ketika sedang digunakan dijalan.
Banyak masyarakat menganggap seharusnya polisi dalam menindak knalpot bising harus menggunakan alat pengukur desibel suara terlebih dahulu baru melakukan tilang. Dalam hal ini mengenai pengukuran suara menjadi ranah Dinas Perhubungan dengan mengeluarkan surat lulus uji persyaratan termasuk melakukan uji kebisingan.
Setiap kendaraan memiliki spesifikasi sendiri yang telah ditentukan oleh pabrik untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai uji kebisingan dari Dinas Perhubungan baru dilepas ke pasar. Kebisingan suara yang sudah dikeluarkan knalpot pabrikan tentunya sesuai ketentuan desibel.
Berbeda dengan pengendara yang mengganti knalpotnya dengan knalpot yang dijual di toko variasi yang mana belum memiliki surat lulus uji persyaratan teknis, maka dapat dikatakan tidak melakukan uji kebisingan dan dapat dirazia karena polisi dapat menganggap motor tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis.
keterangan tersebut diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) junctoPasal 48ayat (2) dan ayat (3)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi pengendara yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan bisa ditindak. Oleh sebab itu polisi tidak harus menggunakan alat pengukur kebisingan saat melakukan razia. (*)
Editor : Hasby







