Bolehkah Polisi Menilang Pengendara Motor Gunakan Knalpot Bising, Ini Penjelasan Pengamat Hukum

Oleh Nadhiv Audah SH

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Saat ini sedang ramai dimedia sosial perbincangan Polisi Lalu Lintas merazia pengendara motor menggunakan knalpot bising. Banyak yang menganggap polisi dalam menindak tebang pilih terhadap aturan yang ada. Banyak motor berknalpot racing kena tilang yang kubikasi mesin kecil.

Penyelenggaraan penindakan dan razia telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 265 ayat (3) menyebutkan petugas kepolisian dalam pemeriksaan berwenang untuk:

  1. Menghentikan Kendaraan Bermotor;
  2. Meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
  3. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab

Dalam hal Kepolisian menyita kendaraan bermotor telah disebutkan dalam Pasal 32 ayat (6) PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa dengan ketentuan :

  1. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
  2. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
  3. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
  4. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
  5. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Dasar kepolisian menindak knalpot bising berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut sebenarnya mengatur tentang kendaraan bermotor yang sudah atau akan diproduksi dan belum beroperasi dijalan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 menyebutkan dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru adalah batas maksimum energi suara yang boleh dikeluarkan langsung dari mesin dan/atau transmisi kendaraan bermotor tipe baru.
  2. Kendaraan bermotor tipe baru adalah kendaraan bermotor yang menggunakan mesin dan/atau transmisi tipe baru yang siap diproduksi dan akan dipasarkan, atau kendaraan bermotor yang sudah beroperasi di jalan tetapi akan diproduksi ulang dengan perubahan desain mesin dan sistem transmisinya, atau kendaraan bermotor yang diimpor tetapi belum beroperasi di jalan wilayah Republik Indonesia.

Artinya dari peraturan ini tidak mengatur kendaraan motor yang ada di jalan, karena hanya mengatur kendaraan motor yang sudah diproduksi dan siap dijual ke konsumen. Secara eksplisit belum ada peraturan yang mengatur  dengan jelas knalpot bising ketika sedang digunakan dijalan. 

Banyak masyarakat menganggap seharusnya polisi dalam menindak knalpot bising harus menggunakan alat pengukur desibel suara terlebih dahulu baru melakukan tilang. Dalam hal ini mengenai pengukuran suara menjadi ranah Dinas Perhubungan dengan mengeluarkan surat lulus uji persyaratan termasuk melakukan uji kebisingan.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini